Artikel
Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027
Musyawarah Desa yang membahas Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah agenda rutin tahunan Pemerintahan Desa sebagai langkah awal dari penyusunan rencana kerja pemerintah desa untuk tahun anggaran berikutnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 khususnya pada Pasal 29 dan Pasal 31, maka Pemerintah Desa melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa paling lambat bulan Juni tahun berkenaan. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Adapun tujuan yang perlu disepakati dalam Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa antara lain adalah membentuk Tim Verifikasi RKP Desa dan mencermati ulang Dokumen RPJMDesa.
Berdasarkan pada Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa nomor 400.10.2.4/5184/DPMD/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2027, maka seluruh desa di Kabupaten Gianyar diamanatkan untuk segera menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027 dengan Pagu Indikatif Desa berdasarkan pada Pagu Induk APBDes 2026 di masing-masing desa. Oleh karena itu, Desa Lodtunduh menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027 pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Lodtunduh yang dihadiri oleh antara lain dari unsur Pemerintah Desa, BPD, LPM, PKK, Tokoh Adat, Pekaseh, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Linmas, serta dari Puskesmas Pembantu Ubud 1. Pagu Indikatif Desa Lodtunduh untuk penyusunan RKP Desa tahun 2027 adalah sebagai berikut:
- Pagu Transfer = Rp4.716.246.000,00
- Dana Desa (DDS) = Rp373.456.000,00
- Bagi Hasil Pajak Kabupaten (BHP) = Rp2.807.046.000,00
- Bagi Hasil Retribusi Kabupaten (BHR) = Rp196.609.000,00
- Alokasi Dana Desa = Rp1.043.935.000,00
- Bantuan Keuangan Provinsi Bali (PBP) = Rp295.200.000,00
- Pagu Pendapatan Asli Desa = Rp25.000.000,00
- Hasil Usaha Desa (BUMDesa) = Rp5.000.000,00
- Hasil Pungutan Desa = Rp20.000.000,00
- Pagu Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah = Rp14.100.000,00
- Bunga Bank = Rp12.100.000,00
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa = Rp2.000.000,00
TOTAL PAGU ANGGARAN PENDAPATAN DESA 2027 = Rp4.755.346.000,00
Dalam matriks RPJMDesa Lodtunduh untuk tahun 2027 terdapat kegiatan dalam empat bidang dengan jumlah total kebutuhan anggaran Rp10.275.000.000,00 sehingga terdapat defisit yang cukup besar dari pagu indikatif pendapatan di atas. Untuk itu perlu kiranya dilakukan penyisiran kegiatan lebih lanjut. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat pula diusulkan lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi dan Pusat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten di tingkat Kecamatan maupun dengan pengajuan proposal hibah dan bantuan sosial lainnya.
Musyawarah Desa kali ini disampaikan pula terkait dengan rencana kegiatan dalam RKP Desa 2026 yang belum dapat dipenuhi pada APBDes 2026 khususnya usulan infrastruktur fisik di setiap kewilayahan serta beberapa usulan baru yang telah disampaikan sampai tanggal 22 Juni 2026. Usulan-usulan ini dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi Tim Penyusun RKP Desa untuk melaksanakan tugasnya dengan tetap berpedoman pada matriks RPJMDesa Lodtunduh 2021-2028 untuk tahun 2027.
Adapun Tim Penyusun RKP Desa yang telah terbentuk adalah sebagai berikut:
- Pembina : Perbekel Desa Lodtunduh, I Wayan Gunawan
- Ketua : Sekretaris Desa Lodtunduh, I Putu Ari Saskara
- Sekretaris : Ketua LPM Desa Lodtunduh, Drs. I Wayan Sutha
- Anggota:
- I Nyoman Sujana
- I Ketut Kembar Adhi Saputra
- Dewa Ayu Putu Indra Swari
- I Made Dwijana
- A.A. Gede Sumadya
- Ni Nyoman Kasti
- Ni Made Indah Saraswati
- I Wayan Sudiana
Sedangkan Tim Verifikasi RKP Desa adalah sebagai berikut:
- Ketua : I Made Suwetra
- Sekretaris : I Kadek Haryono
- Anggota:
- I Wayan Suartana
- A.A. Gde Darma Putra
- I Made Antara
Demikianlah informasi tentang kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Lodtunduh untuk Tahun Anggaran 2027 telah diselenggarakan dan disepakati bersama secara mufakat untuk kemudian ditindak lanjuti dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut oleh Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 sehingga pada minggu kedua bulan September dapat dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027 dan pada akhir bulan September dapat ditetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027.
Warga Desa Lodtunduh Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

